WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi (EM), sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Melalui konferensi pers, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan EM memenuhi panggilan kedua pada Senin (31/1/2022) lagi.
“Sebelum diperiksa, EM menjalani tes swab dan hasilnya negatif. EM tiba pagi dan diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata lanjut Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Ramadhan mengatakan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy.
“Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tuturnya.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.







