Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, ini Kata Kuasa Hukum

    WARTABANJAR.COM – Edy Mulyadi batal menghadiri memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (28/1).

    Mantan caleg PKS Edy Mulyadi seharusnya menjalani pemeriksaan terkiat kasus dugaan ujaran kebencian dari video viral hina Kalimantan uang menuai kontroversi.

    Dilansir TV One, Edy Mulyadi diwakili Ketua Tim Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir mengatakan ketidakhadiran kliennya dikarenakan yang bersangkutan berhalangan hadir.

    Tim kuasa hukum pun hanya ingin menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

    “Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata Herman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (28/1/2022).

    Herman mengatakan, ketidakhadiran Edy ini berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.

    “Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan,” ujarnya.

    Surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum hari ini ke Bareskrim Polri berkaitan dengan permintaan perbaikan proses pemanggilan Edy.

    “Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur lah,” tuturnya.

    Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Edy Mulyadi perihal laporan dugaan ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, hari ini Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00.(aqu)

    Baca Juga :   Mendikdasmen Hapus Istilah ‘Zonasi’ dan ‘Ujian’ dalam Pendidikan Dasar, Pakai Sistem Lebih Modern!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI