Bandingkan dengan Kasus Arteria Dahlan, Pengacara Edy Mulyadi Ungkapkan Keberatan ini Terkait Kasus Ucapan ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’

    Kuasa hukum Edy, Herman Kadir menyebut surat pemanggilan terhadap Edy tak dijelaskan peristiwa hukum serta apa pasal yang dilanggar oleh kliennya.

    Dia juga mengklaim kliennya tidak pernah menyebut Kalimantan atau suku tertentu secara gamblang.

    “Justru dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan, itu yang kami keberatan,” tuturnya.

    Hal lain yang disorotinya yakni soal jadwal pemanggilan yang seharusnya kepolisian melayangkan panggilan itu tiga hari sebelumnya, bukan dua hari.

    Lantaran Edy tak memenuhi panggilan, Bareskrim Polri lantas melayangkan panggilan ulang.

    Menanggapi ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan berdasarkan laporan penyidik Edy Mulyadi bersedia hadir.

    “Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kita kirim panggilan kedua,” katanya. (brs/berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Polri Kini Miliki Desk Ketenagakerjaan, Simak Peran dan Tugasnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI