Kuasa hukum Edy, Herman Kadir menyebut surat pemanggilan terhadap Edy tak dijelaskan peristiwa hukum serta apa pasal yang dilanggar oleh kliennya.
Dia juga mengklaim kliennya tidak pernah menyebut Kalimantan atau suku tertentu secara gamblang.
“Justru dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan, itu yang kami keberatan,” tuturnya.
Hal lain yang disorotinya yakni soal jadwal pemanggilan yang seharusnya kepolisian melayangkan panggilan itu tiga hari sebelumnya, bukan dua hari.
Lantaran Edy tak memenuhi panggilan, Bareskrim Polri lantas melayangkan panggilan ulang.
Menanggapi ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan berdasarkan laporan penyidik Edy Mulyadi bersedia hadir.
“Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kita kirim panggilan kedua,” katanya. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal