Tok! HET Minyak Goreng: Curah Rp 11.500, Kemasan Sederhana Rp 13.500, Premium Rp 14.000

    Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

    Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

    “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,” jelasnya.

    Mendag menginstruksikanpara produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng sertamemastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

    “Kami kembali mengimbaumasyarakatuntuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

    Diharapkan, dengan dilaksanakannyakebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

    “Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag. (edj/bjg)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BPOM Tegas! Skincare Lokal Overclaim Terancam Ditarik dari Peredaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI