Dosen Ajak Phone Sex Mahasiswa Dinonaktifkan, KemenPPA Pastikan Korban Pelecehan UNSRI Lanjutkan Pendidikan Tanpa Stigma

    Kasus pelecehan seksual di UNSRI bermula dari dugaan pelecehan yang dikirim salah seorang oknum dosen melalui pesan singkat terhadap beberapa mahasiswi berisikan ajakan kepada korban untuk melakukan panggilan video seks. Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti gawai milik korban dan tersangka.

    Saat ini tersangka AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Selain itu, pihak UNSRI juga telah menonaktifkan oknum dosen dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi UNSRI.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada, Komitmen Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI