WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba perlu diacungi jempol.
Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus pada periode bulan Januari 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda setempat, Rabu (26/1/2022) pukul 09.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya akan memusnahkan barang bukti yang berasal dari 13 kasus yang telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palamgka Raya.
Sementara empat kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Adapun 13 kasus yang berhasil diungkap berasal dari lima wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 454,2 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 485,72 gram.
Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 21,93 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 73,93 gram serta Kabupaten Lamandau sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 931,04 sehingga total barang bukti yang dimusnahkan 1.966,82 gram.