WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Pihak perusahaan Sinarmas PT Smart Tbk. Divisi 3 Sungai Cantung Estate telah mengamankan dua warga Ds Karang Payau, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Rabu (26/1/2022).
Kedua warga tersebut diamankan pihak perusahaan terkait pencurian buah sawit milik perusahaan.
Keduanya kemudian dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Kelumpang Hulu berikut barang buktinya.
Diketahui kedua pelaku berinisial SN (24) dan MAN (32) adalah warga Ds Karang Payau, . Kelumpang Hulu.
Barang bukti yang disita berupa sebuah mobil pikap warna biru dengan nomor polisi D 1687 AU, sebanyak 44 tandan buah segar sawit seberat 1,1 ton, dan 1 buah timbangan dacing, 1 buah tojok dan 1 buah keranjang sawit.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK, melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu H Shomad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian pencurian buah sawit yang terjadi diarea perusahaan PT. Smart Tbk. Sungai Cantung.
Dari keterangan para saksi yakni Rusdiamin (35) dan Didik Ariyanto, yang merupakan karyawan perusahaan PT Smart Tbk diperoleh kronologis kejadian.
“Pada saat kami melakukan pengecekan di area Pringgan blok K56 divisi 3 Sungai Cantung Estate PT Smart Tbk telah menemukan tumpukan buah sawit di kebun masyarakat yang diduga dari buah perusahaan,” ujar saksi.
Kemudian dilakukan pengintaian terhadap tumpukan buah sawit tersebut.
Tidak berapa lama datang kedua pelaku dan melakukan pengangkutan buah dan setelah ditanyakan ternyata buah sawit tersebut benar milik perusahaan.