Terkait viralnya pemberitaan penanganan perkara atas nama terdakwa Bayu Tamtomo bin Sumarji yang melanggar ketentuan Pasal 286 KUHP, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi, telah memerintahkan Bidang Pengawasan untuk melakukan klarifikasi terhadap Jaksa yang menangani perkara ini.
Klarifikasi dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud.
“Pimpinan juga sudah menerbitkan surat perintah kepada Bidang Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi guna memeriksa berkas perkara ini, apakah sudah sesuai SOP,” jelas Abdul Rahman.
Adapun pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, melalui jurubicaranya Aris Bawono Langgeng SH MH, yang dihubungi Selasa malam tadi, menjelaskan, bahwa vonis yang dijatuhkan sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek.
“Bahkan pada waktu diajukan saksi yang meringankan majelis hakim kenbali memerintahkan agar saksi yang merupakan korban dipanggil lagi,” sebutnya
Hal itu untuk konfirmasi kembali, karena saksi yang meringankan menyatakan sudah ada perdamaian. Sehingga majelis hakim memanggil kembali korban ke persidangan.
“Dipersidangan korban memaafkan kesalahan terdakwa akan tetapi proses hukum tetap harus berjalan,” beber Aris Bawono.
Sedang pihak kepolisian menyatakan tindakan tegas akan diambil Polda Kalsel terhadap oknum anggota polisi berpangkat BRIPKA yang melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswi ULM Banjarmasin.
Adapun Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan pada Tanggal 2 Desember Tahun 2021 lalu.