WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pro kontra terkait vonis 2,5 tahun oknum polisi ripka Bayu Tamtomo oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin karena terbukti melakukan perkosaan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), mendapat tanggapan dari tiga lembaga hukum, yaitu kejaksaan, pengadilan dan kepolisian.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Rahman SH MH, menjelaskan salah satu dasar pertimbangan meringankan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Bayu Tamtomo, karena adanya surat permohonan maaf tertulis oleh terdakwa yang ditandatangani langsung oleh korban.
Diungkapkan As Intel Kejati Kalsel, surat tersebut juga salah satu dasar pertimbangan yang meringankan, karena ditandatangi oleh korban dan saksi-saksi.
Dalam penuntutan dipersidangan, lanjut dia, JPU menyampaikan dua sisi. Yaitu hal yang memberatkan dan hal meringankan.
Hal memberatkan pertama, bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma pada korban VDPS. Kedua, terdakwa merupakan oknum anggota polisi berstatus aktif.
Hal meringankan, terdakwa adalah tulang-punggung keluarga, serta sudah melakukan upaya perdamaian, yaitu permintaan maaf tertulis yang ditandatangani dan disepakati VDPS.
Terhadap vonis dua tahun enam bulan yang diputus pengadilan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim.
“Kemudian JPU juga menerima putusan majelis hakim dan tidak melakukan upaya hukum,” kata Abdul Rahman.
Adapun alasan JPU menerima putusan majelis hakim karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tiga tahun enam bulan yang dituntut oleh penuntut umum, dan dalam putusannya sudah mempertimbankan analisa yuridis penuntut umum serta mengambilalih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan dalam putusannya. Maka, penuntut umum tidak wajib melakukan upaya hukum.