JPU Tak Banding Vonis Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi ULM, Begini Penjelasan Kejati Kalsel

“Bahkan pada waktu diajukan saksi yang meringankan majelis hakim kenbali memerintahkan agar saksi yang merupakan korban dipanggil lagi,” sebutnya

Hal itu untuk konfirmasi kembali, karena saksi yang meringankan menyatakan sudah ada perdamaian. Sehingga majelis hakim memanggil kembali korban ke persidangan.

“Dipersidangan korban memaafkan kesalahan terdakwa akan tetapi proses hukum tetap harus berjalan,” beber Aris Bawono.

Sedang pihak kepolisian menyatakan tindakan tegas akan diambil Polda Kalsel terhadap oknum anggota polisi berpangkat BRIPKA yang melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswi ULM Banjarmasin.

Adapun Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan pada Tanggal 2 Desember Tahun 2021 lalu.

“Putusan sidang kode etik ada dua hal. Dilaksanakan Tanggal 2 Desember 2021,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Rifa”i via telepon Selasa malam tadi.

Dijelakan, poin pertama dalam putusan tersebut yaitu, bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak sebagai Anggota Polri.

Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.

“Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” sebutnya.

Seperti di ketahui, kasus asusila yang sudah incrach pada tanggal 11 Januari 2022 ini mencuat kembali kepermukaan, karena Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,

Merasa tak puas karena dinilai sangat jauh dari rasa keadilan, saksi korbanpun VDPS, memposting rasa kecewa tersebut di akun Instagramnya kemudian jadi viral.

Adapun peristiwa pilu yang menimpa wanita yang merupakan mahasiswi magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021 ini, terjadi pada salahsatu hotel di Banjarmasin. (tim)

Editor: Erna Djedi