“IPW mendukung proses ini ditangani oleh Bareskrim karena muatan sosial politiknya sangat besar,” tegas Ketua IPW tersebut, Selasa (25/1/2022).
Ia menambahkan bahwa ujaran yang dilontarkan oleh EM dapat dijerat dengan UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
“Bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ucap Sugeng.






