“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.
Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.
Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Mendagri.
Berkaca dari suksesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.
“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi di mana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tandas Mendagri.
Ketua KPU, Ilham Saputra, mengungkapkan Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari.
Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu selama ini.