Selanjutnya pelapor bersama Muji ke ATM di Mabu’un dan permintaan Muji agar uang pembelian BBM di transfer oleh Pelapor ke rekening Ibnu yang mana pemilik asli rekening tersebut adalah Muji sebesar Rp 25 juta rupiah;
Lalu ditransfer lagi ke rekening ibu tiri Muji sebesar 50 juta rupiah, serta saat itu juga diserahkan secara tunai sebesar 6 juta kepada Muji.
Sedangkan sisa uang 4 juta rupiah masih berada di rekening istri Pelapor dikarenakan batas limit transfer.
Kemudian, sopir angkutan BBM mengetahui pembayaran pembelian BBM yang ia angkut.
Lalu sopir berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan tempat ia bekerja di Banjarmasin bahwa uang sudah ditransfer.
Ternyata ditunggu-tunggu uang pembelian BBM tidak ada masuk ke rekening perusahaan. Sehingga BBM Solar tidak dibongkar oleh Sopir karena belum ada pembayaran.
Mengetahui hal tersebut korban berusaha menghubungi orang yang mengaku bernama Muji tadi, tiba-tiba kontak teleponnya sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban merasa tertipu oleh Muji atas pembelian BBM solar dengan data fiktif, yang kemudian karena belum ada pembayaran mobil pengangkut BBM kembali lagi ke perusahaannya di Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi