WARTABANJAR.COM – Meskipun para ahli dari Wolrd Health Organization (WHO) menyatakan COVID-19 varian Omicron belum memiliki gejala khas, namun populasi berisiko terpapar tetap harus mengurangi intensitas dalam beraktivitas. Populasi dimaksud ialah berusia lanjut, penderita komorbid belum divaksin sehingga belum terbentuknya kekebalan tubuh yang sempurna, serta pekerja publik termasuk tenaga kesehatan yang beraktivitas dengan insltensitas tinggi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito Pemerintah berupaya keras melakukan perbaikan berkelanjutan demi menekan penularan virus di komunitas. Melalui kebijakan efektif yang berlandaskan data dan fakta ilmiah. Untuk itu ke depannya kebijakan akan terus diterapkan secara adaptif.
“Presiden Joko Widodo telah memberi arahan seiring tren kenaikan kasus Omicron. Agar masyarakat meminalisir kegiatan tatap muka seperti bekerja dari kantor dengan sistem work from home (WFH) dan meminimalisir mobilitas ke luar negeri jika tidak mendesak,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Secara spesifik, masyarakat yang masuk kelompok rentan dimohon untuk mengurangi frekuensi interaksi dengan kontak erat, mengurangi bepergian ke tempat yang ramai atau kerumunan, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk divaksin.
Dalam mengantisipasinya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijkan terbaru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) baik untuk wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa – Bali. Yaitu untuk Jawa – Bali melalui InMendagri No. 3 tahun 2022 dan InMendagri No. 4 Tahun 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maliku dan Papua.