WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap 15 unit roda dua yang parkir di sejumlah bahu jalan protokol di kota setempat, Selasa (18/1/2022).
“Kita lakukan penertiban dengan sanksi tilang, ” ungkap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K. M.H. saat dikonfirmasi Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (19/01/2022) pagi.
Ia juga menyebutkan hal itu sesuai dengan Pasal 287 ayat (3), yang mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tatacara dan berhenti parkir, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e, di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ” terang Kasat Lantas.
Selain itu, dalam UU LLAJ, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37, juga mengatur tentang hal tersebut.
“Menurut PP itu, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang, benda atau material di bahu jalan. Termasuk juga berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan darurat, ” ucap Kasat Lantas.
Selain itu ujarnya fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan disana sudah jelas ada rambu-rambu larangan untuk parkir.