Sedangkan, insentif dari bulan Juli tahun lalu hingga saat ini belum terbayarkan dan sudah dilakukan pengajuan, serta masih menunggu proses dari Badan Keuangan Daerah untuk pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Memang insentif Nakes di 2020 sumber dananya itu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tetapi di tahun 2021 bersumber dari dana APBD. Nakes berhak menerima insentif karena sudah berjuang membantu pasien yang terpapar COVID-19 hingga benar-benar sembuh,” kata Izaak.(aqu)
Editor Restu







