Semua Negara Bebas Masuk Indonesia di Tengah Badai Omicron

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi demi meningkatkan efektifitas upaya penanganan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, khususnya varian baru Omicron, yang hingga saat ini sudah melanda berbagai negara di dunia termasuk Tanah Air.

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa hasil evaluasi penanganan COVID-19 yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu itu tak jarang melahirkan kebijakan baru. Hal itu menurut Suharyanto disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah karakteristik ancaman dari virus itu sendiri yang juga mengalami perubahan.

    “Setiap minggu kita melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya. Omicron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah,” jelas Suharyanto dalam ‘Rapat Evaluasi Pengendalian COVID-19 Pada Masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan Antisipasi Penyebaran Varian Omicron’ yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/1).

    Suharyanto menuturkan, adanya perubahan tentang penetapan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 14 hari menjadi 10 hari merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.

    Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.

    Baca Juga :   Pelajar SMA di Palangka Raya Bawa Mandau Datangi Rumah Teman Wanita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI