Hingga akhir tahun 2021, PIP telah menyalurkan Rp18,07 triliun pinjaman UMi kepada lebih dari 5,39 juta orang debitur yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2022, PIP menargetkan penyaluran pembiayaan UMi akan menjangkau 2 juta orang pelaku usaha ultra mikro.
Khusus Provinsi Bali, penyaluran UMi dilakukan PIP melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pegadaian, Koperasi Krama Bali dan Koperasi UGT Nusantara yang telah menjangkau 15.899 orang dengan nilai mencapai Rp65,59 Miliar.
Selain kegiatan promosi produk, PIP juga telah dan akan secara kontinyu memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha ultra mikro agar bisa meningkatkan kualitas produk dan kapasitas usaha, melengkapi perizinan produk, menyusun pembukuan usaha, hingga pemasaran produk secara online.
Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan nilai usaha para pelaku usaha ultra mikro, serta meningkatkan kesempatan pelaku usaha ultra mikro sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga, bahkan bisa membuka kesempatan kerja bagi anggota keluarga atau komunitas sekitarnya. Hal ini sejalan dengan misi PIP untuk menjadi koordinator pendanaan pembiayaan ultra mikro yang profesional dan kredibel. (PIP/dep/mr)
Sebelumnya, kata Junimart, Pansus telah mengambil keputusan Tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Junimart menuturkan dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.