“Terutama sekali akibat ketidaktahuan para orangtua tentang usia perkawinan di aturan terbaru, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun juga untuk perempuan. Sedangkan di aturan terdahulu sebelum mengalami perubahan, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur 16 tahun untuk perempuan,” jelasnya.
Menurutnya, solusi atau langkah yang diambil untuk menekan tingginya angka perkawinan dini adalah syarat adanya rekomendasi dari DPPKBP3A yang diajukan oleh Pengadilan Agama setempat.
“Jadi, pasangan yang akan menikah di KUA, harus mendapatkan rekomendasi dari kami. Bila memenuhi syarat, rekomendasi diberikan, begitu juga sebaliknya,” tambahnya lagi.
Ia mengakui pada tahun lalu ada 118 pasangan yang ditolak untuk menikah karena tidak memenuhi syarat minimal usia untuk menikah. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal