WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Ada peredaran sabu di Desa Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Polsek Karang Intan menangkap HB (45) sekitar pukul 07.15 Wita pada Minggu (16/1/2022).
Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 20,94 gram yang disimpannya dalam dompet dan ditaruh di bawah tempat tidur HB.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji mengatakan, anggota Polsek Karang mendapatkan informasi bahwa di Desa Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi jual beli obat jenis narkotika Golongan I jenis sabu.
“Hingga akhirnya menangkap HB dirumahnya. Anggota kemudian mengembangkan kasusnya,” katanya kepada wartabanjar.com.
Lanjut Iptu Suwarji, berdasarkan pengakuan HB ada menyerahkan sabu kepada M. Kemudian anggota Polsek Karang Intan melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah terlapor Sdr M.
Anggota Polsek Karang Intan menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlamp leed yang diletakkan ditembok dalam rumah M dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.200.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Intan guna Proses lebih Lanjut. Keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (has)
Editor : Hasby