Penjelasan Polisi Terkait Daftar Nama Artis Terlibat Narkoba


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyanggah kabar bahwa kepolisian telah mengantongi daftar nama selebritas yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa SIK, mengatakan pihaknya tidak memiliki daftar itu.

    Dirresnarkoba itu juga mengatakan, rangkaian penangkapan terhadap sejumlah selebritas dan figur publik dalam beberapa waktu terakhir adalah hasil pengembangan dari berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

    “Ini hasil dari pengembangan kasus dan laporan dari masyarakat. Jadi, enggak ada polisi punya daftar. Itu bohong. Kita dari pengembangan semua, dari pelaku ini nanti ada artis ini,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

    Sebagaimana diketahui, di awal 2022 ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar sejumlah selebritas yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

    Kasus pertama tahun ini adalah penangkapan terhadap Naufal Samudra pada Jumat (7/1).

    Penangkapan terhadap Naufal adalah hasil pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis “lysergic acid diethylamide” (LSD) kepada aktor Rizky Nazar.

    Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap polisi pada Selasa (14/12) atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis LSD.

    Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap penyanyi dangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

    Velline Chu yang bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34), atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

    Baca Juga :   Prabowo Bertemu 19 Bos Perusahaan Kawakan di Inggris, Ini Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI