WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tim opnal Macan Barbar Polsek liang anggang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Deden Lesmana menangkap PT (31) saat mau menjual satu karung gumparan logam seberat 8 kilogram di Jalan Trikora RT 006 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarmasin sekitar pukul 21.00 Wita, Sabu (15/1/2022).
Penangkapan pria yang kini tinggal di mes Jalan MT Haryono Gang Damai No 3 Pelambuan Banjarmasin Barat itu menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar jam 06.48 wita, di Gudang Jalan Trikora RT.06 RW 09 Kel Landasan Ulin Timur Kec Landasan Ulin Kota Banjarbaru telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian logam tembaga jenis B.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, kejadian berawal ada seorang laki laki datang menjual logam tembaga jenis B dengan berat 48 Kg selesai di timbang dibayarkan oleh pelapor sebesar Rp 5.568.000.
Selanjutnya, selesai pembayaran gudang ditutup pelapor dan saksi pulang kerumah untuk istirahat, kemudian keesukan harinya pelapor dan saksi membuka gudang dan langsung mengecek logam tembaga yang ada di gudang berantakan dan ada yang hilang.
“Kemudian mengecek cctv gudang, ternyata ada seorang laki laki yang masuk dan mengambil logam tembaga tersebut. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Liang Anggang,” kata Aiptu Kardi Gunadi.