MUI Sulsel Haramkan Penjualan Online Mistery Box di Marketplace

    WARTABANJAR.COM – Komisi Fatwa MUI Sulsel mengeluarkan Fatwa No 1 Tahun 2022 yang mengharamkan penjualan online mystery box di marketplece.

    Fatwa dibacakan langsung oleh Sekertaris Umum MUI Sulsel DR KH Muammar Bakri Lc MA di Sekertariat MUI Sulsel Jln Masjid Raya No 1 Makasaar.

    Mystery box adalah cara penjualan secara online di marketplece dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidk diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam box tersebut dirahasiakan.

    Dalam transaksi mistery box banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh karena barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan box yang berisi barang rusak

    Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

    Salah satu praktek jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘garar’ ( penipuan) yang telah ditegaskan Rasulillah “Dari Abu Hurairah berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli al hashah dan jual-beli al-garar.” (HR. Muslim).

    Ketua Umum MUI Sulsel Prof DR AGH Najamuddin H Abd Safa MA mengungkapkan mistery box merupakan kasus lama hanya beda istilah saja.

    Najamuddin juga melanjutkan selama transaksi tidak ada unsur penipuan atau kerugian makan itu sah-sah saja.

    Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA juga menjelaskan kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.

    Baca Juga :   Gebrakan Besar 100 Hari: Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan untuk Dorong Ekonomi Nasional Melaju 8%

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI