Ritual Mandi-mandi Sambil Meraba Dada Gadis ABG, Guru SA Diamankan Polres HSS

    Korban yang merasa risih refleks berusaha merapatkan kedua tangan ke bagian dada. Tapi tersangka justru bersuara “buka!” sembari tangan tersangka melepaskan tangan korban.

    Saat itulah pelaku kembali menyentuh bagian dada korban.

    Korban pun tak kuasa melawan. Hingga, tersangka kembali mengguyur air ke bagian tubuh korban yang dalam keadaan menutup mata.

    Setelah ritual ini selesai, korban merasa malu dan takut usai keluar dari kamar mandi di rumah tersangka.

    “Setelah menjalani pemeriksaan, kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya,” ucap Iptu Purwadi.

    Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka juga dibenarkan empat saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres HSS.

    Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa selembar baju warna biru, rok warna hitam, bangku kecil plastik abu-abu, gayung hijau, ember hitam, kain sarung hitam bermotif.

    Atas perbuatannya, Guru SA akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita, KSAL Jamin Proses Hukum Terhadap Oknum TNI AL Tidak Bertele-tele

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI