Menanggapi hal tersebut, Rudy menyambut baik dan siap bersinergi dengan Pemkab HSU dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan melayani masyarakat.
“BPKP turut prihatin dengan penangkapan Bupati HSU oleh KPK. Kami telah memikirkan beberapa perbaikan yang harus dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy menyarankan penyusunan rencana aksi yang jelas agar kejadian OTT oleh KPK atau APH lainnya tidak terulang serta pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan.
“Rencana aksi berupa strategi peningkatan efektivitas birokrasi dengan mereposisi sekretaris daerah, seleksi JPT yang ketat, dan memberhentikan pegawai kontrak yang diangkat karena kepentingan politik,” ujar Rudy.
Langkah selanjutnya, tambahnya, meningkatkan moralitas ASN Pemkab HSU dengan membangun budaya organisasi dan kesejahteraan ASN. Pemkab juga harus mengajak APH untuk mengedepankan Inspektorat dalam menangani permasalahan administrasi pemerintahan.
Rudy menegaskan bahwa BPKP akan membantu Pemkab HSU dalam penguatan governansi, manajemen risiko, dan sistem pengendalian. Karena itu, katanya, “Pemkab HSU harus menjadikan Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebagai target kinerja.”
Ia juga menambahkan, Pemkab HSU harus meningkatkan kapabilitas APIP dan membangun sistem anti kecurangan (fraud control plan/fraud risk analysis). “Ini merupakan perwujudan komitmen BPKP untuk selalu Hadir dan Bermanfaat,” tegasnya.
Husairi Abdi sebagai Plt Bupati HSU akan berakhir masa jabatannya tanggal 18 November 2022. Karenanya, ia memberikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan mendampingi Pemkab HSU dalam memulihkan reputasi Pemkab HSU. (has)
Editor : Hasby