Kafarat Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Uzur

    Orang yang meninggalkan Jumat sesungguhnya telah melakukan dosa, maka yang paling inti adalah secepatnya bertobat dengan cara menyesal, menyudahi kemaksiatan dan bertekad kuat tidak akan mengulanginya lagi.

    Tidak lupa untuk memperbanyak bacaan istighfar. Selain itu, dianjurkan pula untuk bersedekah senilai satu dinar atau setengah dinar.

    Satu dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang adalah nominal harga emas murni seberat 3,879 gram, sedangkan setengah dinar adalah emas 1,939 gram.

    Anjuran bersedekah ini menurut Imam al-Mawardi sebagaimana dikutip al-Imam al-Nawawi, karena hadits riwayat Samurah. Menurut al-Mawardi, karena lemahnya riwayat hadits ini, anjuran bersedekah tidak sampai kepada derajat perintah wajib, namun tetap bisa dipakai bila dikaitkan dengan fadlail al-a’mal (keutamaan amal).

    Mengenai anjuran bersedekah ini, Syekh al-Nawawi menegaskan:

    “Pengarang kitab al-Hawi (Imam al-Mawardi) berkata, disunahkan bagi orang yang meninggalkan Jumat tanpa uzur, bersedekah dengan satu atau setengah dinar, karena haditsnya Samurah bahwa Nabi berkata, barang siapa meninggalkan Jumat, maka bersedekahlah dengan satu atau setengah dinar. Pengarang al-Hawi berkata, hal tersebut tidak wajib karena haditsnya dla’if. Hadits ini diriwayatkan imam Ahmad dalam kitab musndanya, demikian pula Abu Daud, al-Nasa’i dan Ibnu Majah.” (Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, juz 4, hal. 591)

    Kafarat (denda) bersedekah ini menurut sebagian ulama juga berlaku untuk setiap setiap perbuatan kemaksiatan, semisal menggunjing, berkata bohong dan lain-lain.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI