Kepala BPD Jateng Cabang Blora dan Satu ASN Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

    Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman ke perbankan lain.

    Sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

    Lalu, pada Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora kembali menyalur kredit rekening koran Ubaydiah dkk, sebesar Rp 13,2 miliar.

    Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja di buat oleh tersangka Rudatin bersama-sama dengan Ubaydillah dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT BGJ.

    Status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

    Sejak Oktober 2018 sampai dengan April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan KPR kepada 140 nasabah.

    Dalam proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT GMP.

    Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100%, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

    Sejak Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah menyalurkan kredit proyek Rp 17,5 miliar kepada tersangka Teguh.

    Ternyata, pada proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK palsu.

    Akibatnya, sampai dengan batas akhir kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek fiktif), status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.

    Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   AWAS! Hoax Penerimaan Petugas Haji, Masyarakat Diimbau Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI