WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tiga orang masing-masing bernama Abi, Udin dan Paku tak pernah menyangka diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Ketiganya saat di Jalan Mistar Cokrokusumo RT 013 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, sekitar pukul 19.00 Wita pada Senin (10/1/2022) lalu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapat informasi di rumah yang beralamat di Jalan Mistar Cokrokusumo RT 013 itu sering dijadikan tempat peredaran sabu.
“Ketiga tersangka saat berada dalam rumah tersebut dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat kotor seberat 2,55 gram, dan berat bersih seberat 1,83 gram,” ungkap Tajudin Noor, Rabu (12/1/2022).
Turut diamankan, satu buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat sedotan plastik warna putih, bungkus plastik klip, timbangan warna silver, kompor terbuat dari botol kaca serta barang bukti lain.
Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun identitas tersangka, Abi (23) merupakan warga Jalan Perumnas Asabri Tegal Arum RT 044 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru dan juga tinggal di Jalan Mistar Cokrokusumo RT 13 itu.
Udin (26) merpakan warga Jalan Menteri 4 Keraton Martapura Kabupaten Banjar, sedangkan Paku (25) adalah warga Jalan Trikora RT 012 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. (has)