Randy Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang Jalani Tes Kebohongan

    “Penyidik sudah menerima P19 dari JPU dan penyidik akan segera memenuhi petunjuk jaksa tersebut dan akan segera dikembalikan ke JPU.

    Menurut Krisna, terkait P-19 tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni aspek formil dan materil. “Setelah kita penuhi petunjuknya akan kita kirim kembali berkas perkara,” tutupnya.

    Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/1) mengatakan, persoalan kemanusiaan, khususnya yang terjadi di NTT akan mendapat hukuman yang maksimal.

    Dia mencontohkan kasus Yustinus Tanaem alias Tinus dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak dibawa umur.

    Menurutnya, kejadian semacam ini memang tidak ditolerir oleh Kajati NTT, Yulianto. Hal ini juga berlaku pada kasus dengan tersangka Randi Badjideh yang juga menjadi perhatian dan atensi publik itu.

    “Termasuk yang di Penkase Oeleta itu kan termaksud sadis juga toh. Atensi pimpinan itu,” ungkap Abdul Hakim.

    Terhadap berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polda NTT sejak tanggal 28 Desember 2021 lalu, hingga kini masih diteliti pihak Kejati. “Masih diteliti, sabar. Kalau ada kekurangan berkas dikembalikan,” katanya.

    Abdul Hakim menyebut, batas akhir penelitian berkas ini dilakukan hingga Selasa pekan depan. Dia mengatakan, berkas jika telah memenuhi syarat akan disampaikan, begitu juga jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Esktrem Selama Periode Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI