WARTABANJAR.COM – Pasangan artis dan pengusaha Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis penjara 1 tahun. Zen Vivanto, sopir Nia Ramadhani juga dijatuhi hukuman yang sama.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
“Pidana penjara masing-masing satu tahun,” ujarnya.
Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yakni Wa Ode menegaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Hakim dianggap mengabaikan fakta bahwa dua dokumen negara yang membuktikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya menjalani rehabilitasi dan bukan dipenjara.
“Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi,” tuturnya.
Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah langsung mengajukan banding setelah vonis dijatuhkan kepada keduanya.
“Tetapi dari hakim tidak diangkat padahal itu dokumen negara. Saya sudah langsung banding dan artinya bahwa keputusan ini belum benar dan siap,” tandasnya seperti dilansir MOP Channel.(aqu)
Editor Restu