Penggugat mendalilkan Pemko Banjarmasin melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sidang pertama pun digelar pada Rabu (5/1/2022) di Ruang Garuda PN Banjarmasin.
Berdasar data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, tiga penggugat melalui kuasa hukumnya; Wahyu Utami dalam provisi dan pokok perkara meminta agar pengadilan menyatakan dan memerintahkan agar tergugat (Pemkot Banjarmasin) untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II.
Yakni, berupa kegiatan pembongkaran, penggusuran dan pengambilan paksa tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Objek gugatan itu adalah berupa tanah dan bangunan di Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Hal ini berdasar Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 02817 Tahun 2017, berdasar Surat Ukur Tanggal 13 November 2017, Nomor 1262/Kuin Cerucuk/2017 dengan luas tanah 132 M2 dan luas bangunan 87 M2 atas nama A Kusasi H dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana tersebut dalam posita Nomor 1 sah sebagai hak milik penggugat I.
Kemudian, menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Terdiri dari dua surat yakni SHM Nomor 222 Tahun 1978 dengan Surat Ukur Gs No.1167/1977 dengan luas tanah 222 M2 dan luas bangunan 136 M2 atas nama Jamilah dan Mariam.
Dalam pokok perkara, penggugat juga melampirkan status tanahnya SHM Nomor 1083 Tahun 2007 dengan Surat Ukur No.58/KCER/2007 dengan luas tanah 178 M2 dan luas bangunan 74 M2 atas nama Jamilah dan Mariam.
Termasuk, ukuran dan batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita no.5 sah sebagai milik penggugat II.
Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan penetapan/putusan PN Banjarmasin terdiri dari No. 2/Pdt.P.Kons/2021/PN.BJM tanggal 30 November 2021, No. 3/Pdt.P.Kons/2021/PN.BJM tanggal 30 November 2021, No. 4/Pdt.P.Kons/2021/PN.BJM tanggal 30 November 2021, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, meminta agar tergugat membayar ganti rugi untuk bangunan dan kerugian non fisik untuk tiga SHM masing-masing Rp 908.425.923 dan Rp 1.035.874.077 serta Rp 704.933.613. (qyu)
Editor: Erna Djedi







