WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya tiga pemilik lahan di oprit jembatan HKSN untuk menghentikan langkah Pemerintah Kota Banjarmasin membongkar bangunan mereka tidak berhasil.
Hari ini, Jumat (7/1/2022), Pemko Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran tiga bangunan tersebut.
Pantauan wartabanjar.com di lapangan, personel Satpol PP Kota Banjarmasin diback up kepolisian dan instansi terkait melakukan pembongkaran, Jumat pagi.
Dalam pembongkaran ini, Satpol PP Kota Banjarmasin menurunkan sejumlah alat berat.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembebasan lahan oprit Jembatan HKSN tak kunjung selesai, hingga berimbas belum rampungnya jembatan yang menghubungkan kawasan Belitung dengan Alalak itu.
Tiga pemilik lahan yang sampai saat ini menolak ganti rugi, keukeuh mempertahankan tanah milik mereka.
Pemerintah Kota Banjarmasin telah menitipkan uang ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin atau konsinyasi.
Namun, langkah konsinyasi oleh Pemko Banjarmasin ini pun tidak mendapat tanggapan dari tiga pemilik lahan.
Akhirnya, Pemko melalui Satuan Polisi Pamong Praja berencana melakukan pembokaran paksa yang didahului dengan memberikan Surat Peringatan (SP) kesatu hingga tiga.
Setelah SP3 dilayangkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin dan tinggal eksekusi pembongkaran, langkah baru dilakukan oleh para pemilik lahan.
Kini mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Melalui kuasa hukum, Wahyu Utami SH, tiga pemilik lahan mengajukan gugatan dengan register nomor 128/Pdt.G/2021/PN Bjm, dengan surat gugatan tertanggal Senin (20/12/2021).