WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati pihak PT Tapin Coal Terminal (TCT) terkait penutupan jalan tambang hauling Km 101 Tapin.
Surat tertanggal 5 Januari 2022 ditujukan kepada Direktur PT Tapin Coal Terminal
di Jl A. Yani Km. 101 No. 10, Suato Tarakan
Dalam surat tersebut disebutkan, intinya meminta kepada Direktur PT TCT untuk membuka portal ruas jalan angkut batu bara dekat underpass Km 101 Jl A Yani PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT TCT.
Disebutkan, pembukaan portal jalan tersebut dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
Selain itu, adanya surat Direktur Utama PT Antang Gunung Meratus Nomor 337/DIR-AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 Perihal Laporan Permasalahan
Penutupan Jalan Angkut Batubara PT Antang Gunung Meratus oleh PT Tapin Coal
Terminal serta Rekomendasi pada Berita Acara Peninjauan Lapangan Ruas Jalan
Angkut Batubara Dekat Underpass KM 101.
Pembukaan portal tersebut, untuk kelancaran angkutan batubara PT Antang Gunung
Meratus dalam rangka memenuhi pasokan batubara ke PLN, sampai adanya
penyelesaian masalah status tanah di Ruas Jalan Angkut Batubara Dekat Underpass
KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.
Surat ini ditandatangi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin, dan ditembuskan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Direktur Pengamanan Objek Vital, Badan Pemeliharaan Keamanan POLRI, dan Direktur Utama PT Antang Gunung Meratus. (edj)

