WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati pihak PT Tapin Coal Terminal (TCT) terkait penutupan jalan tambang hauling Km 101 Tapin.
Surat tertanggal 5 Januari 2022 ditujukan kepada Direktur PT Tapin Coal Terminal
di Jl A. Yani Km. 101 No. 10, Suato Tarakan
Dalam surat tersebut disebutkan, intinya meminta kepada Direktur PT TCT untuk membuka portal ruas jalan angkut batu bara dekat underpass Km 101 Jl A Yani PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT TCT.
Disebutkan, pembukaan portal jalan tersebut dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.







