WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua terduga pencuri rumah kosong di Jalan Rawasari Ujung Nomor 26 Rt 72 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, yakni inisial E dan AS kini mendekam dalam ruang tahanan Polsek Banjarmasin Barat, Rabu (5/1/2022).
Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap keduanya sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Ir Pangeran HM Noor Gang Nurudin Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat pada Selasa (4/1/2022).
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, E dan AS beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih.
“Keduanya merupakan tersangka tindak pidana pencurian, menurut keterangan korban, saat itu rumahnya kosong dan pintu belakang atau dapur rumahnya tertutup namun tidak di kunci. Setelah kembali ke rumahnya, korban terkejut karena rumahnya dalam keadaan berantakan,” kata Ipda Hendra Agustian Ginting.
Lanjutnya, korban memeriksa barang berharga miliknya, dan setelah di cek ternyata satu buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 245 ribu serta satu buah handphone merk Realme 8 warna hitam sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan selanjutnya melaporkan kejadianya ke polsek Banjarmasin Barat.
“Kami pun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yakni korban yang merupakan warga Jalan Rawasari Ujung itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, aksi keduanya dikuatkan dengan adanya barang bukti yakni rekaman CCTV. (qyu)