WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Proses input penggajian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Tanah Bumbu sudah menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
SKPD yang ada pun dipastikan telah menyelesaikan penginputan data rencana kerja anggaran (RKA) tahun anggaran (TA) 2022 ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu, H Syamsuddin mengatakan, Pemkab Tanah Bumbu merupakan kabupaten pertama di Kalsel yang menerapkan sistem olahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu.
“Sebenarnya tahun kemarin sudah sempat diterapkan. Namun karena ada kendala teknis akhirnya ditunda dan dikembalikan ke sistem awal, yakni SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah),” katanya.
Namun, lanjutnya, sejak awal tahun ini sudah bisa diterapkan karena semua perangkat dan sarana sudah menunjang.
“Tapi dalam prosesnya, tetap dilakukan sinkronisasi dengan SIMDA,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah di-input ke dalam SIPD.
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.