WARTABANJAR.COM – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran di Kota Semarang, Jawa Tengah, KHM (17) menjadi korban penganiayaan oleh 10 seniornya pada 28 Desember 2021.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah indekos seniornya di daerah Kelurahan Bulustalan Kecamatan Semarang Selatan.
“Para seniornya melakukan kekerasan kepada korban secara bergantian dengan cara menampar korban ratusan kali, dari pengakuan pelaku 10 orang menganiaya dengan menampar sebanyak 140 kali kepada korban. Masing-masing bervariasi,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Pengeroyokan berawal karena permasalahan sepele antara korban dan pelaku saat di sekolah, Salah satu pelaku PR mengaku tak sengaja menyenggol kaki korban yang sedang terluka, Lantaran merasa kesakitan, korban lantas memukul temannya.
“Adik kelas saya (korban) itu ada luka di kaki. Tersenggol kakinya. Dia marah langsung memukuli teman saya satu angkatan,” tuturnya.
Lantas temannya tidak terima kemudian korban dipanggil dan dikeroyok 10 seniornya.
“Teman saya tidak terima lalu adik kelas saya itu dipanggil lalu dikeroyok di kos,” imbuhnya
Menurut Irwan, para pelaku bisa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Karena ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar, kami akan membuka sarana untuk musyawarah dan mediasi,” ujarnya.(aqu)
Editor Restu