WARTABANJAR.COM, BATAM – Berkaitan dengan tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) — dulu biasa disebut TKI — ilegal yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang menelan puluhan korban jiwa, Dit Reskrimum Polda Kepri yang juga merupakan Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusian berhasil mengamankan seorang tersangka lagi.
Kali ini tersangka yang diamankan berinisial S Alias A.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin, (3/1/2022).
Tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, Inisial S Alias A ini adalah sebagai pemilik Kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia.
″Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan Inisial S Alias A di wilayah Lobam, Tanjung Uban, Provinsi Kepri, pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021, Inisial S Alias A selain sebagai pemilik Kapal yang bersangkutan ini juga adalah pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi
Di samping itu, lanjut Harry, tersangka pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong, kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK pengangkut PMI Ilegal.