PTM 100 Persen Tiap Hari Mulai Januari 2022, Simak Ketentuan dan Persyaratannya

    Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari. Di daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.

    Syaratnya, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 yang kurang dari ketentuan itu, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

    Hal yang sama berlaku bagi sekolah di daerah PPKM level 4, yaitu dilaksanakan PJJ penuh.

    Prokes selama PTM Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak harus diterapkan secara ketat.

    Tidak boleh meminjam peralatan atau perlengkapan belajar Tidak berbagi makanan dan minuman Tidak tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan.

    Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga sudah bisa dilakukan dengan pengaturan ketat Kantin di sekolah tetap belum boleh dibuka.

    SKB 4 Menteri ini ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    SKB diteken pada 21 Desember 2021. Dalam surat itu, pemerintah mewajibka semua satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. (*)

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI