Presiden Keluarkan Aturan Baru Terkait Penyediaan BBM, Bensin Tidak Dihapus, Tak Ada Pengecualian Wilayah Penugasan

    (3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 12 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    (4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wiiayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

    Penelusuran wartabanjar.com, pada Perpres 191/2014 pada pasal 3 ayat (2) menyebutkan Wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

    Dengan adanya Perpres 117/2021, maka tidak ada pengecualian, atau berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Terjadi Pergerakan 160 Juta Orang Selama Libur Nataru, Terbesar di Pulau Jawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI