Ribuan Butir Ekstasi dari Belanda Berhasil Diamankan Polisi dan Bea Cukai, Dikemas Dalam Lampu

    Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis, mulai dari Pasal 113 ayat 2, sub Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Penyebab Kebakaran di Jalan Kinibalu Palangka Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI