Malam Tahun Baru, Forkopimda Banjarmasin Tutup Tempat Wisata Dan Terapkan Swab Antigen Acak

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, kembali mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pengamanan peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), termasuk juga mengantisipasi penyebaran covid-19, di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin, Kamis (30/12/21) pagi.

    Dalam Rakor ini turut dihadiri, jajaran pejabat Polresta Banjarmasin, perwakilan Pemerintah Kota Banjarmasin, Dandim 1007 Banjarmasin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, pelaku usaha perhotelan dan juga tempat hiburan malam (THM).

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, semua pelaku usaha perhotelan dan juga THM wajib mengikuti aturan Perda no 12 Tahun 2016 Pasal 6 ayat 1 dan 2.

    “Seluruh perhotelan dan THM wajib mengikuti peraturan perda yang berlaku, dan juga tidak boleh mengadakan event yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat malam pergantian tahun nanti,” ujar Kabag Ops, saat dijumpai wartabanjar.com.

    Tidak hanya usaha perhotelan dan THM, untuk cafe yang ada di Kota Banjarmasin juga akan dibatasi waktu operasionalnya.

    “Untuk pelaku usaha cafe juga akan dibatasi, hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 Wita,” ucap Kompol Irwan.

    Selain itu, tempat objek wisata yang ada di kota Banjarmasin, seperti siring piere tendean atau siring menara pandang, siring 0 Kilometer, siring depan Balai Kota, siring bekantan, dan juga Kamboja juga akan ditutup.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI