Terungkapnya Kasus Transmisi Lokal Omicron, Kemenkes Ingatkan Warga Selalu Disiplin Prokes

    Kemudian, dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium) didapatkan konfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.

    Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.

    Nadia menyebut ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.

    “Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,” ujarnya.

    Tracing masih dalam proses sampai saat ini, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas. Artinya, lanjut Nadia, akan dilihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021. Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien, di antaranya di restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.

    Menutup keterangan persnya, Nadia menegaskan bahwa pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan COVID-19 ini, baik di level provinsi maupun di level kabupaten.

    “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memantau terutama jika muncul adanya potensi-potensi klaster. Hal ini dapat mempercepat dilakukan investigasi dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru Omicron atau tidak,” tandasnya. (edj/hms)

    Baca Juga :   Mengerikan! Tornado Terjang AS, 7 Tewas dan 55 Juta Warga Terancam Bahaya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI