Aset Kemenkumham Kalsel Bisa dijadikan Mall Pelayanan Publik, Sediakan Layanan Keimigrasian

    JFT Perancang Peraturan Perundangan-undangan Pertama Kanwil Kemenkumham, Ryna Frensiska menambahkan, bahwa sudah pernah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel dan saat ini sudah kadaluarsa, dimana salah satu tujuan kesepakatan bersama adalah peningkatan pelayanan keimigrasian.

    “Sebaiknya untuk dirancang kembali kesepakatan bersama atau MoU sekaligus dilakukan perluasan substantif,” tambahnya.

    Ibnu Sina menyampaikan bahwa tahun 2022 pembangunan Mal Pelayanan Publik bisa dilakukan. Ada dua pilihan yang dapat dijadikan lokasi layanan Keimigrasian, untuk lokasi pertama akan dilakukan tahap negosiasi dengan Mitra Plaza dengan Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan lokasi kedua berada di Mess Imigrasi Pal 5,5.

    “Untuk segera dimulai, dapat dilakukan di lokasi Mess Imigrasi Pal 5,5 karena masih representatif dan sebelumnya saya juga pernah melakukan kunjungan ke lokasi tersebut, hanya perlu diperhitungkan lokasi parkirnya,” papar Ibnu.

    Turut serta hadir dalam audiensi ini Kepala Kanim Banjarmasin, Sahat Pasaribu dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Muhammad Harris. Sedangkan anggota tim dari Kanwil Kalsel yang hadir di antaranya JFT Analis Keimigrasian Ahli Muda, Reni Kusreni, dan JFU Divisi Keimigrasian, Badar Sucahyo. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   MTQ ke-22 Tingkat Kecamatan Simpang Empat Resmi Dibuka di Desa Gunung Antasari Tanah Bumbu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI