Memang aturan hukum tersebut sudah jelas bahwa kewenangan dan kewajiban terhadap ambulans adalah pihak kepolisian, bahkan apabila saat ambulans berada dijalan untuk mengantar orang sakit dan terganggu oleh lalu lintas pengguna jalan lain yang menyebabkan terhambat jalannya ambulans tersebut, maka pihak kepolisian yang mengetahui hal tersebut harus melakukan pengamanan kepada ambulans, hal ini disebutkan dalam Pasal 135 ayat (2) yaitu Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hukum tidak memberikan kewenangan tersebut kepada selain pihak kepolisian, karena dianggap kepolisian lalu lintas lebih mengetahui dan memahami tata cara aturan dalam menggunakan jalan yang lebih mengutamanakan keselamatan pengguna jalan.
Tidak salah apabila ada orang lain atau masyarakat yang ikut membantu kelancaran ambulans agar cepat sampai tujuan, namun masyarakat kadang mengesampingkan keselamatan baik dirinya maupun pengguna jalan lain. Sering kita lihat terjadi kecelakaan baik oleh masyarakat yang mengawal ambulans atau ambulans itu sendiri, oleh sebab itulah aturan memberikan batasan hanya kepada kepolisian.
Ada masyarakat di beberapa daerah yang membentuk tim relawan yang menawarkan jasa pengawalan ambulans tanpa bayaran untuk membantu kelancaran ambulans agar sampai ketujuan.
Sebenarnya dalam hal ini harus ada inisiasi dan kepekaan dari pihak kepolisian berdasarkan tugasnya untuk membantu mengamankan kelancaran jalan dari pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu ambulans.(*)

