Pemerintah Terbitkan SKB 4 Menteri Untuk PTM Terbatas Siswa Sekolah di Saat Pandemi

    Terkait hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.

    “Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tuturnya. Kriteria yang dimaksud Mendagri tertuang secara jelas di dalam SKB Empat Menteri.

    Senada, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia.

    “Satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim Pembina UKS/M. Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri,” ujar Yaqut.

    Selain itu, Menag juga mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

    “Mari momentum terkendalinya penyebaran COVID-19 ini kita manfaatkan sebaik-baiknya dengan saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, serta untuk memberikan hak bagi anak-anak kita yang kehilangan pembelajaran. Anak-anak kita adalah masa depan kita,” ujarnya.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Keputusan Libur Sekolah Ramadan Segera Terbit! Menko PMK: Minggu Ini Final!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI