Pemerintah Terbitkan SKB 4 Menteri Untuk PTM Terbatas Siswa Sekolah di Saat Pandemi

    WARTABANJAR.COM – Meski aktivitas sosial ekonomi sudah mulai berjalan normal dan satuan pendidikan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas), kapasitasnya masih beragam antara 25-50 persen dengan pengaturan hari belajar dan durasi lama belajar per harinya masih sangat terbatas.

    Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

    SKB Empat Menteri yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

    Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

    Baca Juga :   Ini Tiga Situs Besar Judi Online Diungkap Polisi, Aset Disita Puluhan Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI