Dengan alasan bahwa perubahan SK tersebut dilakukan untuk menambahkan dasar hukumnya yang belum lengkap.
“Jadi SK tersebut dirubah untuk menambahkan dasar hukumnya, karena SK yang lama masih belum lengkap,” tutur Machli.
Terkait masalah pemeriksaan di Kejari Kota Banjarmasin, Machli mengaku masih menunggu proses pemeriksaan. (has/qyu)
Editor : Hasby