Pengamat : Penyelidikan Dugaan Pungli Kedok Iuran HKN Harus Jelas ‘Endingnya’

    Dengan alasan bahwa perubahan SK tersebut dilakukan untuk menambahkan dasar hukumnya yang belum lengkap.

    “Jadi SK tersebut dirubah untuk menambahkan dasar hukumnya, karena SK yang lama masih belum lengkap,” tutur Machli.

    Terkait masalah pemeriksaan di Kejari Kota Banjarmasin, Machli mengaku masih menunggu proses pemeriksaan. (has/qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Bupati Tanah Laut Ajak ASN Bangkitkan Semangat Baru Lewat Halal Bihalal Pasca Idulfitri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI