Pasalnya, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan juga ikut mem-back up, terutama untuk masalah pendataan dan juga pengawasan di lapangan.
Terkait keringanan dalam pembayaran pajak, Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya, Hendra Purnama, S.I.P menjelaskan bahwa pajak progresif di Kalimantan Tengah diberi potongan lima puluh persen untuk masyarakat yang memiliki tunggakan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi