Setiap razia yang dilakukan terdapat beberapa barang yang dilarang, namun dimiliki oleh warga binaan, kemudian barang-barang tersebut harus dimusnahkan dalam rangka mewujudkan Lapas Narkotika Karang Intan zero halinar (handphone, pungli dan narkoba) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pemusnahan ini juga untuk mensterilkan lingkungan Lapas Narkotika Karang Intan dari barang-barang yang dilarang hasil temuan razia. Razia dilakukan sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta mewujudkan Lapas yang zero halinar dan P4GN sebagai komitmen bersama jajaran Pemasyarakatan,” ucap orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan hari ini, diantaranya: handphone, charger, senjata tajam rakitan, peralatan elektronik, kabel dan barang yang dilarang lainnya. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil razia berjalan lancar dan kondusif. (qyu)
Editor: Erna Djedi